Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ternyata belum seluruhnya dimiliki oleh rekan-rekan guru. Ada yang karena belum mengajukan atau sudah mengajukan tapi belum juga terdaftar namanya di database.
Disamping itu, juga berkaitan dengan pembaruan data rutin yang dilakukan oleh intansi terkait setiap tahunnya, biasanya para tenaga pendidik diharuskan untuk mengisi data pada lembaran format kosong. Diantara data yang harus diisi adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan melampirkan hasil print (cetak) website atau situs sebagai bukti bahwa nama dan NUPTK nya benar sudah resmi terdaftar.
Bagi yang belum mempunyai NUPTK, kendala yang ditemui ketika mencari di internet, belakangan ini bahkan sejak beberapa bulan sebelumnya ternyata server database NUPTK di situs www.nuptk.info sering mengalami overload (kelebihan beban) atau bahkan tidak bisa lagi diakses karena terlalu banyaknya pengguna sampai harus ditutup untuk publik dan dialihkan ke PMPTK Kementerian Diknas dengan menggunakan program "nuptkwebbrowser.exe" yang berbentuk portable (tidak perlu diinstal). Dengan program (software) ini usulan baru NUPTK dapat dipantau.
Berikut adalah contoh interface (tampilan) dari NUPTK Web Browser :
0 comments:
Post a Comment